“REGULASI DAN PROSEDUR PENDIRIAN PERUSAHAAN”
PENYUSUN :
FAUZI ZUHDI HIDAYAT (52415571)
MUHAMAD ZULFIKAR ALI (54415440)
SAFRUL AEDI (56415331)
KELAS 4IA06
TEKNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS GUNADARMA
NOVEMBER
2018
Regulasi dan Prosedur Pendirian Perusahaan
1. Latar
Belakang
Di
Indonesia ada beberapa macam bentuk usaha yang bisa kita pilih ketika ingin
memulai berbisnis secara resmi. Adapun jenis badan usaha yang dikenal oleh
masyarakat saat ini yaitu Perusahaan Perseorangan, CV, PT dan Koperasi.
Jika
kita ingin memulai berbisnis secara pemula, bentuk perusahaan perseorangan atau
yang biasa disebut usaha dagang ini adalah pilihan yang sesuai. Perusahaan
perseorangan ini biasanya didirikan oleh satu orang dan orang tersebut yang
mengelola sendiri. Dan biasanya orang tersebut akan memulai usahanya dengan
modal dari dia sendiri.
Maka
dari itu dapat disimpulkan bahwa semua konsekuensi yang dating dari pengelolaan
usaha akan ditanggung dan dinikmati oleh si pemiliknya sendiri. Dan dikarenakan
sumber pendanaan nya dari hasil pribadi, maka tidak ada pemisahan antara
kekayaan pribadi pemilik dari asset perusahaan. Biasanya seseorang memiliki
usaha pribadi yaitu berupa toko kelontong, rumah makan, percetakan, dan lain
sebagainya.
2. Kelebihan
dan Kekurangan Perusahaan Perseorangan
Kelebihan
Perusahaan Perseorangan yaitu perusahaan ini bisa kapan saja dibubarkan, modal
yang dikeluarkan adalah modal dari diri sendiri, biaya operasionalnya lebih
rendah, pemiliknya hanya satu orang saja, aktivitas bisnis sendiri dapat diatur
oleh kita, fleksibilitas manajemen juga menjadikan kekuatan perusahaan
perseorangan, sangat cocok bagi orang yang susah menerima pendapat orang lain,
kerahasiaan perusahaan hanya diketahui oleh sendiri, tidak perlu pusing untuk
membagi hasil dengan orang lain karena perusahaan nya hanya milik sendiri.
Kekurangan
Perusahaan Perseorangan yaitu keterbatasan jumlah modal dapat mempengaruhi
bisnis yang sedang dijalani karena tidak ada ruang yang besar seperti halnya modal
bisnis yang dijalani berkelompok, dari segi keuangan sangat sulit membedakan
mana dana pribadi dan mana dana hasil usaha, perkembangannya akan berjalan
lambat karena hanya didirikan oleh diri sendiri tidak ada bantuan dari rekan
bisnis lainnya, pertanggung jawab atas segala hal mengenai bisnisnya ditanggung
oleh diri sendiri.
3. Surat
Perjanjian Kontrak
Ialah
surat perjanjian antara dua pihak yang bersangkutan yang pertama adalah pihak
pemberi tugas dan yang kedua adalah pihak penerima tugas sekurang-kurangnya
memuat ketentuan sebagai berikut:
·
Para pihak yang menandatangani kontrak
meliputi nama,jabatan dan alamat
·
Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan
uraian yang jelas mengenai jenis dan jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
·
Hak dan kewajiban para pihak yang terikat
didalam perjanjian
·
Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta
syarat – syarat pembayaran.
·
Persyaratan dan spesifikasi teknis yang
jelas dan terinci
·
Tempat dan jangka waktu penyelesaian /
penyerahan dengan disertai jadual waktu penyelesaian / penyerahan yang pasti
serta syarat-syarat penyerahannya.
·
Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang
dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai kelaikan.
·
Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi
dalam hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya
·
Ketentuan mengenai pemutusan kontrak
secara sepihak
·
Ketentuan mengenai keadaan memaksa
·
Ketentuan mengenai kewajiban para pihak
dalam hal terjadi kegagalan dalam pelaksanaan pekerjaan.
·
Ketentuan mengenai perlindungan tenaga
kerja
·
Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung
jawab gangguan lingkungan
·
Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan
Contoh
surat perjanjian kontrak


4. Bentuk-Bentuk
Usaha
Indonesia memiliki banyak
bentuk badan usaha yang dikenal oleh masyarakat yaitu:
1. Firma
Firma
berasal dari bahasa belanda yaitu venootschap onder firma yang diartikan secara
harfiah ialah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Keberadaan firma
ini adalah sebagai salah satu bentuk badan usaha secara yuridis yang diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Lebih tepatnya pengaturan
tentang firma dijelaskan dalam pasal 16 sampai dengan pasal 35 KUHD.
Pengertian
firma secara sederhana menurut pasal 16 KUHD yaitu “firma adalah tiap-tiap
persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama
bersama”. Ketentuan dari pasal 16 harus dikaitkan dengan pasal 17 dan 28 KUHD.
Dalam pasal 17 berisi tentang “Tiap-tiap pesero yang tidak dikecualikan dari
satu sama lain, berhak untuk bertindak, untuk mengeluarkan dan menerima uang
atas nama persero, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan
pihak ketiga dengannyta. Segala tindakan yang tidak bersangkut paut denga
perseroan itu atau yang para persero tidak berhak melakukannya,tidak termasuk
dalam ketentuan diatas”. Sedangkan isi dari pasal 18 ialah “Dalam perseroan,
firma adalah tiap-tiap persero secara tanggung-menanggung bertanggung jawab
untuk seluruhnya atas segala perikatan dari perseroan”.
Dilihat
dari ketiga pasal diatas pengertian firma dapat dirumuskan sebagai berikut:
Firma adalah suatu persekutuan perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas
nama bersama,dimana tiap-tiap anggota firma yang tidak dikecualikan satu dengan
yang lain dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masing
bertanggung jawab atas seluruh utang firma secara renteng
Dari rumusan diatas,
dapat diketahui karakteristik Firma adalah :
Menyelenggarakan
Perusahaan
Mempunyai nama bersama
Adanya tanggung jawab
renteng
Pada asasnya tiap-tiap
anggota firma dapat mengikatkan firma dengan pihak ketiga
2. Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.prinsip koperasi
terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi
non-pemerintah internasional) adalah :
·
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang demokratis,
·
Partisipasi anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan otonomi,
·
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan
informasi.
·
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun
1992 adalah:
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan perkoperasian
·
Kerjasama antar koperasi
3. Badan
Usaha Milik Negara
Badan
Usaha MIlik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya
atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero. Dengan mengelola berbagai produksi
BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan
jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli
pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat
dipastika bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari
tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
Memberi kemudahan kepada
masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang
berupa barang atau jasa.
Membuka dan memperluas
kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
Mencegah monopoli pasar
atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok
pengusaha swasta yang bermodal kuat.
Meningkatkan kuantitas
dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa, baik migas maupun
non migas.
Menghimpun dana untuk
mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan
mengembangkan perekonomian negara.
4. Perusahaan
Jawatan
Perjan
adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh
pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu
merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan
karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan
Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA
(Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI.
5. Perusahaan
Umum (PERUM)
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara
dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi
meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa
menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya
diubah menjadi persero.
Ciri-ciri Perusahaan Umum
(Perum):
·
Melayani kepentingan masyarakat umum.
·
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
·
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di
perusahaan swasta.
·
Artinya perusahaan umum (PERUM) bebas
membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
·
Dikelola dengan modal pemerintah yang
terpisah dari kekayaan negara.
·
Pekerjanya adalah pegawai perusahaan
swasta.
·
Memupuk keuntungan untuk mengisi kas
negara.
Contohnya : Perum
Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri, Perum Perumnas, Perum Balai Pustaka.
6. PERSERO
Persero adalah salah satu
Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau
Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan
yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian
atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham.
Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan
ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri
Persero adalah:
Tujuan utamanya mencari
laba (Komersial)
Modal sebagian atau
seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
Dipimpin oleh direksi
Pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta
Badan usahanya ditulis PT
(nama perusahaan) (Persero)
Tidak memperoleh
fasilitas negara
Contoh perusahaan yang
mempunyai badan usaha Persero antara lain:
·
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
·
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
·
PT Garuda Indonesia (Persero)
·
PT Angkasa Pura (Persero)
·
PT Perusahaan Pertambangan dan Minyak
Negara (Persero)
·
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
·
PT Aneka Tambang (Persero)
·
PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
·
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT Pos Indonesia (Persero)
·
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
·
PT Adhi Karya (Persero)
·
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
·
PT Perusahaan Perumahan (Persero)
·
PT Waskitha Karya (Persero)
·
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
7. Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan
Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali
oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang-
bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya
ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat
hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta
dibedakan atas :
Perusahan Persekutuan.
Perusahaan
persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang
secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk
dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv.
Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi
pemerintah yang terkait.
1. Firma
(Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-
tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari
anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan
perbandingan sesuai akta pendirian.
Ciri dan sifat firma :
Apabila terdapat hutang
tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
Setiap anggota firma
memiliki hak untuk menjadi pemimpin
Seorang anggota tidak
berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
keanggotaan firma melekat
dan berlaku seumur hidup
seorang anggota mempunyai
hak untuk membubarkan firma
pendiriannya tidak
memelukan akte pendirian
mudah memperoleh kredit
usaha.
Persekutuan komanditer.
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau
lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
Sekutu aktif adalah
anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas
utang- utang perusahaan.
Sekutu pasif / sekutu
komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif
dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif
bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh
dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Ciri dan sifat CV :
·
sulit untuk menarik modal yang telah
disetor
·
modal besar karena didirikan banyak pihak
·
mudah mendapatkan kridit pinjaman
·
ada anggota aktif yang memiliki tanggung
jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan.
·
relatif mudah untuk didirikan
·
kelangsungan hidup perusahaan cv tidak
menentu
2. Perseroan
terbatas.
Perseroan
terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki
oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
Di
dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk
orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT /
persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan
berbagai persyaratan lainnya.
Ciri-ciri dan sifat PT :
·
Kewajiban terbatas pada modal tanpa
melibatkan harta pribadi
·
Modal dan ukuran perusahaan besar,
kepemilikan mudah berpindah tangan
·
Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di
tangan pemilik saham
·
Dapat dipimpin oleh orang yang tidak
memiliki bagian saham
5. Prosedur
dan Legalitas Perusahaan
Prosedur Pendirian
Perusahaan
Bagi
badan usaha skala besar hal ini menjadi prinsip yang paling penting demi
kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan.
Untuk
beberapa jenis badan usaha lainnya misalnya, sole distributor dari sebuah merek
dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment
sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika
perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan
barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah
dokumen yang diperlukan pada tahapan ini :
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).



·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
·
Bukti diri.
·
Serta perizinan yang perlu dipenuhi dalam
badan usaha tersebut yaitu :
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
·
Surat Izin Usaha Industri (SIUI).
Berikut ini adalah syarat
mendirikan sebuah perusahaan :
Syarat
diatas merupakan syarat mutlak yang harus di penuhi jika ingin mendirikan
sebuah perusahaan. Alur atau diagram di atas juga bisa digunakan sebagai syarat
mendirikan PT / Perseroan Terbatas. Untuk penjelasan lebih lengkap nya, berikut
akan dijelaskan lebih rinci dilengkapi juga diagram.
Dalam
membangun sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa prosedur
peraturan perizinan untuk mendirikan badan usaha, seperti :
Tahapan Pengesahan
Menjadi Badan Hukum
Tidak
semua badan usaha harus berbadan hukum. Akan tetapi setiap badan usaha yang
memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka
hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya
tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk
badan usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun
pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
Tahapan Penggolongan Menurut
Bidang yang Dijalani
Badan
usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan
yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin
disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan,
perdagangan, pertanian dsb.
Tahapan Mendapatkan
Pengakuan, Pengesahan dan Izin dari Departemen Lain
Departemen
tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan
mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin
dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional
badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian
industri, yaitu berupa SIUP.
Berdasarkan
ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan
pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang
yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara R.I
Oleh
karena terdapatnya kesamaan dalam pendirian tersebut, maka tahap-tahap
pendirian CV adalah sebagai berikut :
·
Mempersiapkan ihtisar isi resmi dari Akta
Pendirian CV, yang meliputi : Nama lengkap, pekerjaan & tempat tinggal para
pendiri;
·
Penetapan nama CV;
·
Keterangan mengenai CV itu bersifat umum
atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud
dan tujuan);
·
Nama sekutu yang tidak berkuasa untuk
menandatangani perjanjian atas nama persekutuan;
·
Saat mulai dan berlakunya CV;
·
Hal-hal penting lain yang berkaitan dengan
pihak ketiga terhadap sekutu pendiri;
·
Pendaftaran akta pendirian ke PN harus
diberi tanggal;
·
Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus
disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah
tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan;
·
Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari
wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan.
·
Mendaftarkan akta pendiriannya kepada
Panitera PN yang berwenang (Pasal 23 KUHD), dan yang didaftarkan hanyalah akta
pendirian firma (atau CV) atau ihtisar resminya saja (Pasal 24 KUHD);
·
Dalam hal ini, CV tersebut didaftarakan
pada tempat kedudukan/wilayah hukum CV, dengan membawa kelengkapan berupa Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama CV yang bersangkutan.
·
Para pendiri CV diwajibkan untuk
mengumumkan ihtisar resmi akta pendiriannya dalamTambahan Berita Negara R.I.
(Pasal 28 KUHD).
Berikut ini merupakan
ringkasan dari Tahapan Keseluruhan Proses Pendirian CV, yaitu:
Tahap 1 : Pembuatan Akta
Pendirian CV oleh Notaris;
Tahap 2 : Surat
Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
Tahap 3 : Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP);
Tahap 4 : Surat
KeteranganTerdaftar Sebagai Wajib Pajak;
Tahap 5 : Pendaftaran ke
Pengadilan Negeri;
Tahap 6 : SuratIzin Usaha
Perdagangan (SIUP);
Tahap 7 : TandaDaftar
Perusahaan (TDP).
·
Apabila dari pendiri dalam menjalankan
usahanya berencana untuk ikut serta dalam suatu lelang/ tender yang dilakukan
oleh instansi pemerintahan atau instansi lainnya, maka harus dilengkapi dengan
dokumen legalitas lainnya, yaitu berupa :
·
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
·
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP);
·
Tanda Daftar Perseroan (khusus CV); dan
·
Keanggotaan pada Asosiasi dan Sertifikat
Badan Usaha, serta Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (jika diperlukan).
Legalitas Perusahaan
Legalitas
perusahaan atau badan usaha merupakan unsur yang penting, karena legalitas
merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga
diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah
menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi
atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada
pemerintahan yang berkuasa saat itu. Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini
berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka
kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu seperti
penertiban atau pembongkaran.
Bentuk Legalitas
Perusahaan
A. Nama Perusahaan
Nama
perusahaan merupakan nama yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan
usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat,
dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu
dengan perusahaan lain.
B. Merek
Menurut
pasal UU no. 15 tahun 2001 Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang
atau jasa.
C. Surat Izin Usaha
Perdagangan (SIUP)
Setiap
perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin
Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izim yang diberikan oleh materi atau
pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha
perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi
perusahaan besar, terkkecuali perusahaan kecil perorangan.
Untuk
memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu
daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan
usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan
maka ia harus menunjuk penanggung jawab atau kuasa berdasarkan domisili yang
dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.
Contoh
SIUP



D. Surat Izin Industri
Selain
perusahaan perdagangan barang atau jasa, ada pula perusahaan Sama halnya dengan
perusahaan perdagangan, perusahaan industry pun juga harus memiliki surat izin
yaitu Surat Izin Industri (IUI). Setiap pendirian perusahaan industry baru atau
perluasan wajib memperoleh IUI. Untuk memperoleh IUI diperlukan tahap
persetujuan prinsip yang diberikan
kepada perusahaan industry untuk dapat langsung melakaukan persiapan dan usaha
pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan lain-lain yang
diperlukan termasuk dimulainya kegiatan produksi pecobaan. IUI berlaku untuk
seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
Contoh
SIUI







Tidak ada komentar:
Posting Komentar